KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi berbasis aplikasi (online). Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator). "Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.
Meski begitu Budi bilang tidak akan membuat aturan tentang aplikator. Pasalnya aturan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk mengawasi aplikator untuk melakukan ketentutan sesuai Permenhub yang akan disahkan. Antara lain mengenai tarif, kuota, dan wilayah operasi. Selain itu, Kemhub juga akan melakukan audit terhadap aplikator. Audit akan melihat suspend yang dilakukan oleh aplikator terhadap pengemudi taksi online. "Pengemudi yang disuspend atas kesalahan ringan akan dilakukan pemutihan," terang Budi. Tindakan tersebut mendapatkan apresisasi dari pengemudi taksi online. Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono bilang lembaga independen tersebut diperlukan.