KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi berbasis aplikasi (online). Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator). "Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.
Atur taksi online, Kemhub akan evaluasi aplikator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) angkutan sewa khusus yang akan mengatur taksi berbasis aplikasi (online). Meski begitu aturan tersebut dinilai belum sempurna. Pasalnya aturan yang dibuat Kemhub belum mengatur mengenai perusahaan penyedia aplikasi (aplikator). "Saya akan menunjuk lembaga independen yang mengevaluasi mereka (aplikator)," ujar Menhub Budi Karya Sumadi akhir pekan lalu.