KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan dalam Permenhub baru. Sebelumnya terdapat empat pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima MK. Sementara pasal yang ditolak tidak akan dimasukkan dalam Permenhub baru. Permenhub yang mengatur mengenai transportasi berbasis aplikasi online selesai sebelum Permenhub 108 tahun 2017 tidak berlaku. "Permenhub 108 masih 90 hari berlaku, kita harapkan pengganti ini sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdag) Kemhub Budi Setiyadi saat konferensi pers, Kamis (20/9).
Atur taksi online, Kemhub akan masukkan empat pasal yang diterima MK ke beleid baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan dalam Permenhub baru. Sebelumnya terdapat empat pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima MK. Sementara pasal yang ditolak tidak akan dimasukkan dalam Permenhub baru. Permenhub yang mengatur mengenai transportasi berbasis aplikasi online selesai sebelum Permenhub 108 tahun 2017 tidak berlaku. "Permenhub 108 masih 90 hari berlaku, kita harapkan pengganti ini sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdag) Kemhub Budi Setiyadi saat konferensi pers, Kamis (20/9).