Atur taksi online, Kemhub akan masukkan empat pasal yang diterima MK ke beleid baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memastikan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan dalam Permenhub baru.

Sebelumnya terdapat empat pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima MK. Sementara pasal yang ditolak tidak akan dimasukkan dalam Permenhub baru.

Permenhub yang mengatur mengenai transportasi berbasis aplikasi online selesai sebelum Permenhub 108 tahun 2017 tidak berlaku. "Permenhub 108 masih 90 hari berlaku, kita harapkan pengganti ini sudah selesai," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdag) Kemhub Budi Setiyadi saat konferensi pers, Kamis (20/9).


Budi bilang empat pasal yang akan kembali masuk dalam Permenhub baru adalah mengenai tarif, kuota, wilayah, dan penandaan pelat nomor. Tarif pada transportasi online akan tetap memiliki batas atas dan bawah.

Selain itu wilayah juga akan diatur sehingga pengemudi tidak bisa beroperasi di luar wilayah yang terdaftar. Kuota taksi online nantinya akan diatur per daerah.

"Batas kuota akan diatur berdasarkan surat keputusan gubernur," terang Budi.

Penandaan taksi online akan dilakukan pada pelat nomor. Nantinya pelat nomor mobil yang digunakan sebagai taksi online akan menggunakan kode khusus.

Selain pasal yang tetap dipertahankan, ada pula pasal yang tidak akan dilanjutkan. Pasal yang tidak dimasukkan dalam Permenhub baru berupa pasal yang ditolak dalam MK sebelumnya seperti pasal tentang uji KIR dan penggunaan stiker pada taksi online.

Budi menegaskan pembuatan Permenhub baru akan melibatkan berbagai stakeholder. "Ada tujuh orang yang menjadi representasi dari 16 aliansi pengemudi online, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi dan ahli hukum akan dilibatkan," jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi