JAKARTA. Penerapan aturan baru, perlu kesiapan yang mumpuni. Itulah yang mesti dilakukan pemerintah dalam mengatur kebijakan terhadap bisnis transportasi tidak dalam trayek atau taksi berbasis aplikasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Contoh yang mudah disebutkan adalah layanan taksi online. Pengamat Perusahaan Startup Heru Sutadi mengatakan, peran pemerintah sangat penting dalam hal ini. Terutama dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan tegas pada pihak-pihak di dalamnya. Sehingga, perusahaan yang menjalankan bisnis dengan aplikasi maupun tidak, bisa sama-sama merasakan persaingan yang sehat.
Atur taksi online, Kemhub harus ciptakan keadilan
JAKARTA. Penerapan aturan baru, perlu kesiapan yang mumpuni. Itulah yang mesti dilakukan pemerintah dalam mengatur kebijakan terhadap bisnis transportasi tidak dalam trayek atau taksi berbasis aplikasi. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Contoh yang mudah disebutkan adalah layanan taksi online. Pengamat Perusahaan Startup Heru Sutadi mengatakan, peran pemerintah sangat penting dalam hal ini. Terutama dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan tegas pada pihak-pihak di dalamnya. Sehingga, perusahaan yang menjalankan bisnis dengan aplikasi maupun tidak, bisa sama-sama merasakan persaingan yang sehat.