KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Meski tarif PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, tapi Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai tarif PPN itu termasuk dalam materi pada Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Adapun revisi UU KUP telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Secara bersamaan, Menko Airlangga menyebut dalam revisi UU KUP tersebut juga terdapat klausul Goods And Service Tax (GST).
Atur ulang ketentuan tarif PPN, pemerintah ajukan skema GST
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Meski tarif PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009, tapi Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai tarif PPN itu termasuk dalam materi pada Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Adapun revisi UU KUP telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Secara bersamaan, Menko Airlangga menyebut dalam revisi UU KUP tersebut juga terdapat klausul Goods And Service Tax (GST).