Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menghapus kebijakan 3 in 1 mulai Senin (16/5/2016). Penghapusan diputuskan setelah adanya kajian dan masa uji coba yang telah dilakukan selama satu bulan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, efektivitas kebijakan 3 in 1 saat ini dinilai sudah tidak signifikan. Hal ini terlihat dari kemacetan yang tetap terjadi selama ada kebijakan 3 in 1. "Tidak signifikan, makanya mulai Senin mendatang secara resmi dihapuskan. Selama ada atau tidak ada kebijakan tersebut tetap macet," ujar Andri, seperti dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Selasa (10/5). Andri menyampaikan kebijakan ini pada forum group discussion (FGD) evaluasi perpanjangan pelaksanaan uji coba penghapusan kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1, di gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Selasa (10/5/2016).
Aturan 3 in 1 di DKI hilang mulai pekan depan
Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menghapus kebijakan 3 in 1 mulai Senin (16/5/2016). Penghapusan diputuskan setelah adanya kajian dan masa uji coba yang telah dilakukan selama satu bulan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, efektivitas kebijakan 3 in 1 saat ini dinilai sudah tidak signifikan. Hal ini terlihat dari kemacetan yang tetap terjadi selama ada kebijakan 3 in 1. "Tidak signifikan, makanya mulai Senin mendatang secara resmi dihapuskan. Selama ada atau tidak ada kebijakan tersebut tetap macet," ujar Andri, seperti dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Selasa (10/5). Andri menyampaikan kebijakan ini pada forum group discussion (FGD) evaluasi perpanjangan pelaksanaan uji coba penghapusan kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1, di gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Selasa (10/5/2016).