JAKARTA. Kebijakan agen inspeksi atau regulated agent (RA) bagi pengiriman kargo internasional yang semula berlaku sejak 3 Oktober kemarin ditunda. Bahkan, khusus untuk kargo dari kawasan berikat, berlakunya kebijakan RA ditunda selama tiga bulan. Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, penundaan kebijakan agen inspeksi baru karena aturan RA untuk kawasan berikat masih tumpang tindih. Payung hukum agen inspeksi adalah SKEP/255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat. Beleid tersebut bersumber Undang-undang Penerbangan No 1 tahun 2009. Sedangkan payung hukum untuk kawasan berikat adalah Undang-undang Kepabeanan No 17 tahun 2006.
Aturan agen inspeksi kargo internasional ditunda
JAKARTA. Kebijakan agen inspeksi atau regulated agent (RA) bagi pengiriman kargo internasional yang semula berlaku sejak 3 Oktober kemarin ditunda. Bahkan, khusus untuk kargo dari kawasan berikat, berlakunya kebijakan RA ditunda selama tiga bulan. Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, penundaan kebijakan agen inspeksi baru karena aturan RA untuk kawasan berikat masih tumpang tindih. Payung hukum agen inspeksi adalah SKEP/255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat. Beleid tersebut bersumber Undang-undang Penerbangan No 1 tahun 2009. Sedangkan payung hukum untuk kawasan berikat adalah Undang-undang Kepabeanan No 17 tahun 2006.