JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji revisi aturan penyebarluasan agen penjualan reksadana akan kelar tahun ini juga. Jadi penjualan reksadana tidak hanya dapat dilakukan di perusahaan manajer investasi dan pihak perbankan. "Tahun ini kalau bisa peraturannya bisa diterapkan. Kami coba mudah-mudahan (aturan) selesai di semester pertama," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Kamis (2/1). Dia menjelaskan revisi peraturan tersebut sudah dibawa ke Dewan Komisioner OJK untuk mendapatkan izin prinsip agar dapat diproses lebih lanjut. "Ke depan itu yang menjadi agen penjual reksadana bukan hanya perbankan tetapi juga pihak lain. Tentu dalam aturan itu ada ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang lain," ujar Nurhaida. Seperti kita tahu, tujuan OJK menggodok detail aturan tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD) tersebut untuk memperluas jaringan pemasaran produk reksadana. Salah satu butir dalam draf beleid itu menyebut, selain manajer investasi dan bank, pihak lain yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) juga boleh ikut menjual reksadana. Mereka yang boleh menikmati peluang baru itu adalah perusahaan efek, perusahaan yang khusus memiliki kegiatan usaha sebagai APERD, serta perusahaan keuangan non-bank. Yang termasuk perusahaan keuangan non-bank adalah pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun dan perusahaan penjaminan. Draf beleid itu juga membolehkan APERD untuk menjual reksadana di kantor pusat dan cabang. Selain itu, APERD bisa bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas menjadi sub agen penjualan produk reksadana. Pihak lain tersebut seperti kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti, dan gerai penyedia jasa telekomunikasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan agen penjual reksadana kelar semester I
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji revisi aturan penyebarluasan agen penjualan reksadana akan kelar tahun ini juga. Jadi penjualan reksadana tidak hanya dapat dilakukan di perusahaan manajer investasi dan pihak perbankan. "Tahun ini kalau bisa peraturannya bisa diterapkan. Kami coba mudah-mudahan (aturan) selesai di semester pertama," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Kamis (2/1). Dia menjelaskan revisi peraturan tersebut sudah dibawa ke Dewan Komisioner OJK untuk mendapatkan izin prinsip agar dapat diproses lebih lanjut. "Ke depan itu yang menjadi agen penjual reksadana bukan hanya perbankan tetapi juga pihak lain. Tentu dalam aturan itu ada ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang lain," ujar Nurhaida. Seperti kita tahu, tujuan OJK menggodok detail aturan tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD) tersebut untuk memperluas jaringan pemasaran produk reksadana. Salah satu butir dalam draf beleid itu menyebut, selain manajer investasi dan bank, pihak lain yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) juga boleh ikut menjual reksadana. Mereka yang boleh menikmati peluang baru itu adalah perusahaan efek, perusahaan yang khusus memiliki kegiatan usaha sebagai APERD, serta perusahaan keuangan non-bank. Yang termasuk perusahaan keuangan non-bank adalah pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun dan perusahaan penjaminan. Draf beleid itu juga membolehkan APERD untuk menjual reksadana di kantor pusat dan cabang. Selain itu, APERD bisa bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas menjadi sub agen penjualan produk reksadana. Pihak lain tersebut seperti kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti, dan gerai penyedia jasa telekomunikasi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News