JAKARTA. Persaingan bisnis layanan data di industri telekomunikasi semakin ketat. Tiap operator dan penyedia layanan menawarkan pelbagai kelebihan dengan pelbagai strategi pemasaran. Tak jarang, kondisi ini menimbulkan persaingan tidak sehat sehingga konsumen dirugikan. Susahnya, selama ini, belum ada aturan khusus tentang standar layanan akses data. Yang sudah jelas aturan mainnya hanya layanan suara (voice) dan pesan singkat atau short message service (SMS). Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mengondok aturan main layanan akses data. Mulai bulan depan, rancangan aturan ini bakal masuk tahap uji publik untuk menjaring masukan. Aturan standar kecepatan layanan data ini meliputi pengaturan akses internet, layanan jaringan selular, dan telepon kabel. Selain itu, ada kewajiban bagi operator telekomunikasi untuk menyediakan contact center khusus layanan data yang aktif selama 1x24 jam. Yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, hingga bayar denda.
Aturan akses data segera diuji publik
JAKARTA. Persaingan bisnis layanan data di industri telekomunikasi semakin ketat. Tiap operator dan penyedia layanan menawarkan pelbagai kelebihan dengan pelbagai strategi pemasaran. Tak jarang, kondisi ini menimbulkan persaingan tidak sehat sehingga konsumen dirugikan. Susahnya, selama ini, belum ada aturan khusus tentang standar layanan akses data. Yang sudah jelas aturan mainnya hanya layanan suara (voice) dan pesan singkat atau short message service (SMS). Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mengondok aturan main layanan akses data. Mulai bulan depan, rancangan aturan ini bakal masuk tahap uji publik untuk menjaring masukan. Aturan standar kecepatan layanan data ini meliputi pengaturan akses internet, layanan jaringan selular, dan telepon kabel. Selain itu, ada kewajiban bagi operator telekomunikasi untuk menyediakan contact center khusus layanan data yang aktif selama 1x24 jam. Yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, hingga bayar denda.