Aturan akses data segera diuji publik



JAKARTA. Persaingan bisnis layanan data di industri telekomunikasi semakin ketat. Tiap operator dan penyedia layanan menawarkan pelbagai kelebihan dengan pelbagai strategi pemasaran. Tak jarang, kondisi ini menimbulkan persaingan tidak sehat sehingga konsumen dirugikan.

Susahnya, selama ini, belum ada aturan khusus tentang standar layanan akses data. Yang sudah jelas aturan mainnya hanya layanan suara (voice) dan pesan singkat atau short message service (SMS). Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah mengondok aturan main layanan akses data. Mulai bulan depan, rancangan aturan ini bakal masuk tahap uji publik untuk menjaring masukan.

Aturan standar kecepatan layanan data ini meliputi pengaturan akses internet, layanan jaringan selular, dan telepon kabel. Selain itu, ada kewajiban bagi operator telekomunikasi untuk menyediakan contact center khusus layanan data yang aktif selama 1x24 jam. Yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi, mulai teguran lisan, tertulis, hingga bayar denda.


M. Hadiyana, Kepala Sub Direktorat Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kemkominfo mengatakan, standar layanan data seperti kecepatan dalam mengunduh dan mengunggah belum memiliki aturan khusus. Sehingga, beberapa pemasaran produk data selalu menawarkan kecepatan seperti mencapai (up to) 2 megabyte per second (Mbps). Nyatanya, kecepatan akses data jauh berada di bawah angka tersebut. "Kami (pemerintah) tidak ingin pemasaran lewat up to menimbulkan ketidakpastian dan jaminan kepada pelanggan," katanya, Kamis (24/1).

Indonesia Telecomunications Users Group (IDTUG) menyambut positif pengaturan layanan data telekomunikasi ini. Sekretaris Jenderal IDTUG, Muhamad Jumadi, menilai peraturan ini penting untuk menjaga peta persaingan di industri telekomunikasi agar tetap sehat. "Juga untuk melindungi pelanggan pengguna layanan data," ujarnya.

Namun, Sumantri Joko Wiyono, Group Head Product Development and Management PT Indosat tidak setuju rencana ini. Sebab, implementasi peraturan standar layanan data sulit dipenuhi dengan kondisi keterbatasan frekuensi. Saat ini, setiap operator telekomunikasi hanya mendapatkan frekuensi 3G sebesar 10 Megahertz (MHz).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan