JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) telah diundur dari Januari 2017 menjadi Juni 2017. Pengunduran waktu berlakunya beleid ini tak membuat para nelayan yang menggunakan kapal-kapal cantrang puas. Mereka memutuskan untuk tidak lagi melaut meskipun beleid tersebut belum berlaku saat ini. Kejadian ini tampak di Tempat Pelelangan Ikan Tegal, Jawa Tengah. Nelayan memutuskan untuk tidak melaut karena takut akan ditangkap aparat kepolisian karena minimnya sosialisasi soal penundaan aturan ini. Wakil Ketua Komite Tetap Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Wajan Sudjana mengatakan, pemerintah setengah hati dalam menerapkan beleid tersebut. Pasalnya, jumlah petugas yang melakukan pemeriksaan kapal sangat terbatas. Sementara, nelayan tidak berani melaut karena tidak adanya jaminan keamanan bila sewaktu-waktu ditangkap petugas.
Aturan alat tangkap tak jelas, nelayan tak melaut
JAKARTA. Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seinen nets) telah diundur dari Januari 2017 menjadi Juni 2017. Pengunduran waktu berlakunya beleid ini tak membuat para nelayan yang menggunakan kapal-kapal cantrang puas. Mereka memutuskan untuk tidak lagi melaut meskipun beleid tersebut belum berlaku saat ini. Kejadian ini tampak di Tempat Pelelangan Ikan Tegal, Jawa Tengah. Nelayan memutuskan untuk tidak melaut karena takut akan ditangkap aparat kepolisian karena minimnya sosialisasi soal penundaan aturan ini. Wakil Ketua Komite Tetap Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Wajan Sudjana mengatakan, pemerintah setengah hati dalam menerapkan beleid tersebut. Pasalnya, jumlah petugas yang melakukan pemeriksaan kapal sangat terbatas. Sementara, nelayan tidak berani melaut karena tidak adanya jaminan keamanan bila sewaktu-waktu ditangkap petugas.