KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan, pembaruan terkait proses pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Hal ini menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara, yang menjadi dasar dalam penataan fungsi K/L kabinet saat ini. Suahasil menjelaskan, perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 33, mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru. Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan yaitu PMK Nomor 90 Tahun 2024.
Aturan Alokasi Anggaran & Pengunaan Aset untuk Kementerian Baru Diterbitkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan, pembaruan terkait proses pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029. Hal ini menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara, yang menjadi dasar dalam penataan fungsi K/L kabinet saat ini. Suahasil menjelaskan, perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 33, mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru. Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan yaitu PMK Nomor 90 Tahun 2024.