KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau rest area sebesar 30% khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). PT Hutama Karya yang memiliki sejumlah ruas tol ini pun mendukung rencana tersebut. Pihaknya menilai, dengan aturan tersebut maka akan meningkatkan perekonomian UMKM. "Kami mendukung adanya aturan tersebut mengingat dengan adanya aturan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar Rest Area untuk menjalankan usahanya dan juga dapat meningkatkan perekonomian mereka," ujar SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).
Aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM, ini kata Hutama Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau rest area sebesar 30% khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). PT Hutama Karya yang memiliki sejumlah ruas tol ini pun mendukung rencana tersebut. Pihaknya menilai, dengan aturan tersebut maka akan meningkatkan perekonomian UMKM. "Kami mendukung adanya aturan tersebut mengingat dengan adanya aturan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar Rest Area untuk menjalankan usahanya dan juga dapat meningkatkan perekonomian mereka," ujar SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).