Aturan Arus Barang Impor Direvisi, Begini Harapan Pengusaha



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberlakukan Permendag 8/2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.

Dirinya berharap, untuk beberapa produk bahan baku atau penolong yang belum diberikan relaksasi seperti baja dan lainnya agar proses perizinan seperti pengajuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek) bisa dipercepat.


"Karena selama ini proses tersebut membutuhkan waktu yang panjang sehingga menimbulkan high cost economy," ujar Chandra dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5).

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Barang Impor Non Komersial Tidak Diatur Lagi dalam Permendag

Chandra memahami maksud dan tujuan diberlakukannya pengetatan tersebut yaitu untuk mengurangi impor sehingga cadangan devisa dapat lebih kuat.

Namun perlu dipahami bahwa industri manufaktur Indonesia masih banyak menggunakan bahan baku atau penolong impor untuk mendukung produksi. Oleh karena itu, aturan sebelumnya akan berdampak terhambatnya produksi yang berujung pada menurunnya daya saing sehingga berpotensi kehilangan pasar.

"Di tengah upaya meningkatkan kinerja ekspor dan menarik investasi, kami berharap suatu kebijakan agar bisa dievaluasi dari waktu ke waktu secara komprehensif, integral dan holistik. Sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang kontra produktif," katanya.

Melalui Permendag 8/2024, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang. Ketujuh barang tersebut adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi