KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberlakukan Permendag 8/2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Dirinya berharap, untuk beberapa produk bahan baku atau penolong yang belum diberikan relaksasi seperti baja dan lainnya agar proses perizinan seperti pengajuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek) bisa dipercepat.
Aturan Arus Barang Impor Direvisi, Begini Harapan Pengusaha
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023. Revisi ini bertujuan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberlakukan Permendag 8/2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Dirinya berharap, untuk beberapa produk bahan baku atau penolong yang belum diberikan relaksasi seperti baja dan lainnya agar proses perizinan seperti pengajuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (pertek) bisa dipercepat.