KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nampaknya Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berupaya agar pemerintah daerah di Tanah Air bisa menerbitkan surat utang atau obligasi untuk membiayai pembangunan proyek-proyek strategis. BEI bersama sejumlah pemangku kebijakan diketahui sedang mengupayakan relaksasi ketetentuan aset dasar atau underlying asset penerbitan obligasi daerah. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang penerbitan obligasi daerah. Sejak diterbitkannya aturan mengenai obligasi daerah lewat tiga Peraturan OJK (POJK) tahun 2017 diketahui belum ada satupun daerah yang berhasil menerbitkan obligasi daerah. Salah satu poin yang menjadi batu sandungan adalah keharusan bagi pemerintah daerah untuk mencantumkan perkiraan kapasitas dan pendapatan yang bisa diraih dari kegiatan yang dibiayai oleh obligasi daerah. Hal tersebut tentunya sulit dipenuhi oleh pemerintah daerah lantaran proyek-proyek yang dibangun tidak seluruhnya mengalirkan pendapatan alias tidak ada revenue stream.
Aturan aset dasar dalam penerbitan obligasi daerah akan direlaksasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nampaknya Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus berupaya agar pemerintah daerah di Tanah Air bisa menerbitkan surat utang atau obligasi untuk membiayai pembangunan proyek-proyek strategis. BEI bersama sejumlah pemangku kebijakan diketahui sedang mengupayakan relaksasi ketetentuan aset dasar atau underlying asset penerbitan obligasi daerah. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemkeu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang penerbitan obligasi daerah. Sejak diterbitkannya aturan mengenai obligasi daerah lewat tiga Peraturan OJK (POJK) tahun 2017 diketahui belum ada satupun daerah yang berhasil menerbitkan obligasi daerah. Salah satu poin yang menjadi batu sandungan adalah keharusan bagi pemerintah daerah untuk mencantumkan perkiraan kapasitas dan pendapatan yang bisa diraih dari kegiatan yang dibiayai oleh obligasi daerah. Hal tersebut tentunya sulit dipenuhi oleh pemerintah daerah lantaran proyek-proyek yang dibangun tidak seluruhnya mengalirkan pendapatan alias tidak ada revenue stream.