KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda pemberlakuan Permendag Nomor 48 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No.82 tahun2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu selama enam bulan. Artinya aturan baru terealisasi di 2019. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan penundaan tersebut akan berpotensi menekan pertumbuhan premi asuransi pengangkutan di tahun 2019. Namun, penundaan tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi perolehan premi di tahun ini. “Di tahun ini sebenarnya target industri asuransi untuk memperkenalkan asuransi nasional kepada stakeholder yang melakukan ekspor minyak sawit dan batubara,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).
Aturan asuransi nasional tertunda, pertumbuhan premi asuransi bakal tertekan di 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda pemberlakuan Permendag Nomor 48 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No.82 tahun2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu selama enam bulan. Artinya aturan baru terealisasi di 2019. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe mengatakan penundaan tersebut akan berpotensi menekan pertumbuhan premi asuransi pengangkutan di tahun 2019. Namun, penundaan tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi perolehan premi di tahun ini. “Di tahun ini sebenarnya target industri asuransi untuk memperkenalkan asuransi nasional kepada stakeholder yang melakukan ekspor minyak sawit dan batubara,” kata Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (1/8).