JAKARTA. Asuransi Pertanian yang digagas Kementerian Pertanian (Kemtan) segera akan terbit dalam bentuk Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan). Kalau tidak ada aral melintang, Permentan tersebut sudah diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam pekan ini. Direktur Pembiayaan Pertanian Kemtan Mulyadi Hendiawan mengatakan pada prinsipnya, penerbitan Permentan Asuransi Pertanian sudah tidak ada kendala lagi. Dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga telah memberikan lampu hijau terkait anggaran yang akan digunakan sebesar Rp 150 miliar. "Kita tinggal menunggu tanda tangan dari pak menteri pertanian saja," ujar Mulyadi di Kantor Kemtan, Rabu (8/7). Mulyadi mengatakan dalam Permentan Asuransi Pertanian akan ada penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Undang-Undang (UU) No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) pasal 38 ayat I tentang pola penugasan khusus kepada BUMN. Dalam penugasan tersebut, perusahaan BUMN membentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi lainnya. "Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap," tambah Mulyadi.
Aturan asuransi pertanian akan terbit pekan ini
JAKARTA. Asuransi Pertanian yang digagas Kementerian Pertanian (Kemtan) segera akan terbit dalam bentuk Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan). Kalau tidak ada aral melintang, Permentan tersebut sudah diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam pekan ini. Direktur Pembiayaan Pertanian Kemtan Mulyadi Hendiawan mengatakan pada prinsipnya, penerbitan Permentan Asuransi Pertanian sudah tidak ada kendala lagi. Dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga telah memberikan lampu hijau terkait anggaran yang akan digunakan sebesar Rp 150 miliar. "Kita tinggal menunggu tanda tangan dari pak menteri pertanian saja," ujar Mulyadi di Kantor Kemtan, Rabu (8/7). Mulyadi mengatakan dalam Permentan Asuransi Pertanian akan ada penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Undang-Undang (UU) No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) pasal 38 ayat I tentang pola penugasan khusus kepada BUMN. Dalam penugasan tersebut, perusahaan BUMN membentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi lainnya. "Ada tujuh perusahaan asuransi yang sudah siap," tambah Mulyadi.