Aturan auto rejection & fraksi harga belum berubah



JAKARTA. Dalam waktu dekat Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas bawah auto rejection 10% dan memberlakukan kembali aturan auto rejection simetris batas atas dan batas bawah. 

Sebelumnya, aturan asimetris auto rejection tersebut diberlakukan sejak 25 Agustus 2015 lalu, untuk membendung penurunan harga saham.

Meski pasar saat ini sudah mengindikasikan netbuy dari beberapa hari terakhir, Bursa masih menggunakan kebijakan yang diberlakukan pada saat pasar tengah lesu. Salah satunya adalah kebijakan autorejection asimetris dan buyback saham.


Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan bahwa pihaknya baru akan mencabut batas bawah 10% bila pasar sudah berada dalam kondisi normal. Hal ini nanti akan dilakuan untuk membuat pasar lebih volatile dibandingkan aturan batas bawah 10% yang berlaku saat ini.

"Auto rejection sekarang itu batas bawah 10% dan batas atas 35%, nanti akan kita cabut batas bawahnya kalau kita lihat pasar sudah normal kan tidak perlu lagi batas bawah 10%," ujar Tito kepada KONTAN, Selasa (8/3).

Senada, ditemui terpisah Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI menyampaikan bahwa aturan autorejection masih sama. Artinya yang berlaku saat ini masih sesuai dengan surat keputusan BEI Nomor: Keo-00096/BEI/08-2015 yang mengatur batas bawah 10%.

"Auto rejection itu belum berubah, masih tetap. Jadi saat ini belum simetris, nanti akan dibuat simetris kalau batas atas 35%, batas bawah 35%, kalau 25% ya 25%, dan kalau 20% ya 20%," imbuh Tito.

Yang jelas, saat ini bursa belum dapat memastikan kapan akan mencabut aturan auto rejection asimetris tersebut. 

Pasalnya, saat ini pasar sudah menunjukkan perbaikan dan dirasa tepat untuk mencabut aturan tersebut. 

Selain soal auto rejection, BEI juga mengkonfirmasi akan sesegera mungkin memberlakukan fraksi harga saham menjadi 5 kelompok harga.

Nantinya, Bursa akan mengelompokkan fraksi berdasarkan 5 kelompok harga yakni harga Rp 50-Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1 dengan maksimum perubahan Rp 10, harga saham Rp 200-Rp 5000 memiliki fraksi harga Rp 2 dengan maksimum perubahan Rp 20.

Harga saham Rp 500-Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 5 dengan maksimum perubahan Rp 50, harga saham Rp 2.000-Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 10 dengan maksimum perubahan Rp 100, dan harga saham lebih dari RP 5.000 memiliki fraksi harga RP 25 dengan maksimum perubahan Rp 250.

"Fraksi harga saham sendiri belum berubah, insyaAllah secepatnya lah. Tidak bisa dipastikan kuartal I atau semester I ini, tapi Insya Allah secepatnya," tandas Tito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan