Aturan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup masuk tahap finalisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan beleid yang mengatur pembentukan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Marwanto mengatakan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut kini masuk tahap finalisasi dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Sekarang masih di level menteri untuk tahap finalisasi di Sekretariat Negara dan Kemkumham," ujar Marwanto saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (26/2).


Sekadar informasi, BPDLH merupakan Badan Layanan Umum (BLU) baru yang dibentuk sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Perpres tersebut menyatakan, diperlukan unit organisasi non-eselon dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan BLU untuk urusan lingkungan hidup.

BPDLH memiliki tugas menghimpun, memupuk, dan menyalurkan dana lingkungan hidup. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, hibah, dan/atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nanti BPDLH akan melibatkan semua layanan terkait kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk isu perubahan iklim. Sehingga BPDLH nanti bisa menampung dana-dana donor dari luar untuk kepentingan konservasi," tandas Marwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi