KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan beleid yang mengatur pembentukan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Marwanto mengatakan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut kini masuk tahap finalisasi dan akan rampung dalam waktu dekat. "Sekarang masih di level menteri untuk tahap finalisasi di Sekretariat Negara dan Kemkumham," ujar Marwanto saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (26/2).
Sekadar informasi, BPDLH merupakan Badan Layanan Umum (BLU) baru yang dibentuk sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.