Aturan bahan bakar sulfur rendah, begini kesiapan industri migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minyak dan gas bumi (migas) mulai mempersiapkan diri memenuhi ketentuan International Maritim Organization (IMO) soal bahan bakar dengan kadar sulfur rendah.

Seperti diketahui, IMO mewajibkan industri pelayaran menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur 0,5% per 1 Januari 2020.

Direktur PT AKR Corporindo Tbk Suresh Vembu bilang pihaknya siap mensuplai bahan bakar sesuai ketentuan IMO.


Baca Juga: Negara anggota IMO dukung pengajuan dokumen informasi TTS dan SRS Indonesia

"Nanti sesuai dengan permintaan, AKR Bisa suplai bahan bakar rendah sulfur mulai tahun 2020," ungkap Suresh kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/11).

Sayangnya, Suresh belum bisa memastikan apakah sudah ada permintaan dari industri pelayaran yang masuk sejauh ini.

Yang terang, sejauh ini AKR memasok bahan bakar solar dengan sulfur 500 particle per million (ppm) hingga 2.500 ppm. "Sesuai dengan standard BPH Migas," jelas Suresh.

Baca Juga: Mitrabara (MBAP) Optimistis Mencapai Target Produksi Batubara

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, PT Pertamina telah mulai mempersiapkan Marine Fuel Oil (MFO) sesuai ketentuan IMO.

"Perseroan sedang mematangkan produksi MFO bersulfur rendah sesuai dengan aturan IMO yakni maksimal 0,5%," jelas Fajriyah kepada Kontan.co.id.

Lebih jauh Fajriyah menuturkan, produksi MFO kadar rendah direncanakan di Jakarta dan Balikpapan.

Kendati demikian, dirinya masih enggan merinci seputar persiapan tersebut. Yang terang, Fajriyah memastikan, Pertamina melihat kebutuhan pelanggan atas MFO low sulfur sebagai peluang bisnis yang akan ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto