Aturan Barang Tidak Kena Cukai Keluar



JAKARTA. Apakah Anda adalah pelaku usaha yang berkecimpung di industri hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol? Ada baiknya Anda mencermati dulu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.Beleid yang terbit 30 Desember 2009 lalu tersebut mengatur tentang barang-barang yang tidak kena cukai. Yakni, tembakau iris yang dibuat dari daun tembakau dalam negeri, yang tidak dikemas atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional.Produk lain yang juga bebas cukai adalah minuman mengandung alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan. Syarat lain, minuman itu harus dibikin warga Indonesia, pembuatannya sederhana, dan produksinya tidak melebihi 25 liter per hari.Cukai juga tidak dipungut atas barang yang diekspor. Produk yang berasal dari pabrik atau yang berasal dari impor kalau dimasukkan ke dalam pabrik lainnya atau ke dalam tempat penyimpanan juga bebas cukai.Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata, PMK Nomor 273/2009 itu merupakan revisi atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.05/1996. Tapi sejatinya, "Tidak ada perubahan hanya penegasan saja," katanya, Kamis (7/1).Aturan main tentang barang tidak kena cukai berupa hasil tembakau berlaku mulai 1 Januari 2010 lalu. Sedang untuk minuman mengandung alkohol berlaku mulai 1 Maret 2010 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News