JAKARTA. Meski belum terbit, perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya atau outsourcing menolak rencana penetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) sudah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menilai, beleid baru itu berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja alih daya. Wisnu Wibowo, Ketua Umum (ABADI) menyatakan, pihaknya menolak jika Permenakertrans yang akan dikeluarkan pemerintah hanya mengakomodasi pekerjaan alih daya cuma lima bidang, yaitu cleaning service, sekuriti, katering, transportasi dan jasa tambang atau migas. "Kami meminta pemerintah meninjau kembali karena akan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaannya," katanya, kemarin.
Asal tahu saja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menerbitkan Permenakertrans Outsourcing yang terbaru pekan ini, guna mengakhiri polemik hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.