KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini Ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Yakni, anak usia di bawah 12 tahun yang naik kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) wajib membawa hasil tes RT PCR. “Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan), dan harus didampingi oleh orang tua,” jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui keterangan resmi pada Kamis (23/12/2021). Adapun sejumlah ketentuan khusus dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 untuk penumpang kereta api berusia di bawah 12 tahun dan lainnya adalah sebagai berikut:
- Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Calon penumpang berusia 12 - 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
- Terkait poin sebelumnya, Jika belum divaksinasi karena alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Calon penumpang berusia 12 - 17 tahun harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui Rapid Test Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau
- Calon penumpang berusia 12-17 tahun harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.