Aturan baru, Anda Wajib Punya Kartu Ini Bila Ingin Perpanjang STNK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang belum tahu informasinya, pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Hal itu dituangkan lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. 

Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan. 


Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (21/2/2022), instruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam perintahnya, Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi. 

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Presiden dalam instruksi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan, terkait pembuatan STNK yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya. 

Baca Juga: 7 Layanan Publik Ini Punya Syarat Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

“Kalau mencermati instruksi ini maka meliputi semua layanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai kepada berbagai macam layanan STNK, oleh karena layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie