KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK ini berlaku efektif pada 12 Juni 2023. Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.
Aturan Baru! Aparat Pajak Bisa Minta Bantuan Negara Mitra Untuk Tagih Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. PMK ini berlaku efektif pada 12 Juni 2023. Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.