KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka ruang bagi pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari pihak yang berutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengurusan piutang negara. Dalam aturan terbaru tersebut, barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat langsung didayagunakan oleh negara, bahkan melibatkan pihak ketiga, tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang.
Aturan Baru! Aset Debitur Bisa Langsung Dimanfaatkan Negara Tanpa Persetujuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka ruang bagi pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari pihak yang berutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengurusan piutang negara. Dalam aturan terbaru tersebut, barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat langsung didayagunakan oleh negara, bahkan melibatkan pihak ketiga, tanpa harus menunggu persetujuan dari penanggung utang atau penjamin utang.
TAG: