KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Melansir laman Setkab.go.id, peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Aturan Baru, ASN Kerja Selama Lima Hari dalam Seminggu sebanyak 37 Jam 30 Menit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023. Melansir laman Setkab.go.id, peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.