Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5% Berpotensi Tekan Ruang Fiskal Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan penyeragaman batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menjadi maksimal 2,5% untuk seluruh pemerintah daerah (Pemda) berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026.

PMK yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni PMK No.75/2024 yang mengatur batas maksimal defisit dan pembiayaan utang daerah untuk tahun anggaran 2025.


Baca Juga: Penjualan Eceran Desember 2025 Tumbuh, Tapi Laju Tahunan Melambat

Sebagai perbandingan, dalam PMK No.75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, yakni 3,75% untuk kategori sangat tinggi, 3,65% untuk kategori tinggi, 3,55% untuk kategori sedang, 3,45% untuk kategori rendah, dan 3,35% untuk kategori sangat rendah.

Menurut Yusuf, secara normatif aturan baru penyeragaman batas defisit APBD tersebut memang mempersempit ruang gerak fiskal Pemda, terutama jika diterapkan bersamaan dengan penyusutan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) di 2026.

Bagi daerah yang selama ini memiliki kapasitas fiskal kuat dan relatif disiplin, tekanan kebijakan ini masih dapat dikelola melalui penajaman prioritas belanja. Namun, kondisi tersebut berbeda bagi daerah yang ketergantungannya terhadap transfer pusat masih tinggi dan kualitas perencanaan anggarannya relatif lemah. 

"Mereka (Pemda) dipaksa menyesuaikan belanja dengan batas defisit yang lebih ketat, sementara fleksibilitas untuk merespons kebutuhan pembangunan dan dinamika ekonomi daerah menjadi lebih sempit," ungkap Yusuf kepada Kontan, Senin (12/1/2026).

Menurut Yusuf, risiko terbesar dari kondisi tersebut bukan hanya tercermin pada angka defisit, melainkan pada perilaku birokrasi yang cenderung defensif.

“Birokrasi bisa memilih menahan belanja demi aman secara administratif. Akibatnya, persoalan klasik seperti dana mengendap justru berpotensi kembali terulang,” kata Yusuf.

Baca Juga: PDI-P Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dorong Pemilihan Langsung Berbasis E-Voting

Dari sisi pertumbuhan ekonomi daerah, Yusuf menilai kebijakan batas defisit APBD yang seragam menjadi 2,5% juga berpotensi menahan kinerja mesin ekonomi lokal. Jika diterjemahkan secara kaku, pembatasan defisit bisa menghambat belanja publik yang bersifat produktif, seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan publik, serta program yang mendorong aktivitas ekonomi daerah.

"Padahal belanja daerah memiliki peran penting sebagai stimulus, terutama di wilayah yang sektor swastanya belum cukup kuat. Akibatnya, multiplier belanja daerah bisa menurun dan laju pertumbuhan ekonomi daerah ikut melambat," ungkap dia.

Meski demikian, Yusuf menilai kebijakan ini tetap memiliki sisi positif jika diiringi pembenahan tata kelola. Perbaikan kualitas perencanaan, percepatan eksekusi belanja, serta reformasi insentif birokrasi dapat mendorong belanja daerah yang lebih efisien dan berdampak.

“Jadi kuncinya bukan hanya pada angka 2,5% itu sendiri, melainkan pada bagaimana kebijakan ini diiringi pembenahan tata kelola agar disiplin fiskal tidak berubah menjadi rem bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur dia.

Selanjutnya: Meski Harga Minyak Mentah Turun, Emiten Petrokimia Masih Dihadapkan Tantangan Berat

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (13/1), Hujan Sangat Deras di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News