KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kerangka ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan. Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentang SBBI Valuta Asing. Meski demikian, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk menyikapi nilai tukar rupiah yang jeblok belakangan ini. Asal tahu saja, berdasarkan Kurs Referensi JISDOR, nilai tukar rupiah pada 23 April 2018 sebesar 13.894
Aturan baru BI bukan untuk sikapi rupiah jeblok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan kerangka ketentuan operasi moneter bank sentral. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang, suku bunga yang wajar, serta kestabilan. Penyempurnaan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter. Aturan ini sekaligus mencabut tiga ketentuan sebelumnya yakni PBI 18/12/2016 tentang Operasi Moneter, PBI 16/12/2014 tentang Operasi Moneter Syariah dan PBI 17/17/2015 tentang SBBI Valuta Asing. Meski demikian, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk menyikapi nilai tukar rupiah yang jeblok belakangan ini. Asal tahu saja, berdasarkan Kurs Referensi JISDOR, nilai tukar rupiah pada 23 April 2018 sebesar 13.894