JAKARTA. Menjelang penutupan sesi I pukul 11.36, saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) tak berubah posisi di level Rp 5.900. Padahal, pada transaksi sebelumnya, saham BDMN sempat naik 0,9%. Salah satu sentimen yang turut mempengaruhi pergerakan saham BDMN adalah rencana Bank Indonesia (BI) untuk segera merilis aturan baru tentang Penataan Struktur Kepemilikan Bank. Aturan tersebut sudah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Diperkirakan, aturan itu sudah bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang. Aturan kepemilikan saham bank tersebut berbasis pada tata kelola dan peringkat kesehatan bank. Bank harus memiliki nilai 1 atau 2. Untuk bank yang memiliki nilai kurang dari itu, harus melepas sebagian sahamnya. Penilaian dilakukan selama 3 kali 6 bulan, sampai dengan 31 Desember 2013.Menurut Kepala Riset eTrading Securities Betrand Reynaldi, aturan kepemilikan perbankan ini akan semakin melindungi kondisi perbankan nasional. "Hal ini cukup wajar dilakukan oleh bank sentral mengingat industri perbankan lokal saat ini banyak diincar oleh investor asing menyusul ketidakpastian iklim investasi global," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan baru BI mempengaruhi pergerakan saham BDMN
JAKARTA. Menjelang penutupan sesi I pukul 11.36, saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) tak berubah posisi di level Rp 5.900. Padahal, pada transaksi sebelumnya, saham BDMN sempat naik 0,9%. Salah satu sentimen yang turut mempengaruhi pergerakan saham BDMN adalah rencana Bank Indonesia (BI) untuk segera merilis aturan baru tentang Penataan Struktur Kepemilikan Bank. Aturan tersebut sudah disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Diperkirakan, aturan itu sudah bisa diterapkan pada bulan Juli mendatang. Aturan kepemilikan saham bank tersebut berbasis pada tata kelola dan peringkat kesehatan bank. Bank harus memiliki nilai 1 atau 2. Untuk bank yang memiliki nilai kurang dari itu, harus melepas sebagian sahamnya. Penilaian dilakukan selama 3 kali 6 bulan, sampai dengan 31 Desember 2013.Menurut Kepala Riset eTrading Securities Betrand Reynaldi, aturan kepemilikan perbankan ini akan semakin melindungi kondisi perbankan nasional. "Hal ini cukup wajar dilakukan oleh bank sentral mengingat industri perbankan lokal saat ini banyak diincar oleh investor asing menyusul ketidakpastian iklim investasi global," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News