KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pidana denda dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan wajib dibayar dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan. Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Ketentuan itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (1) Perma 3/2025 yang menyebutkan pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Aturan Baru Bikin Denda Pajak Wajib Dibayar dan Tak Ada Pengganti Kurungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menegaskan pidana denda dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan wajib dibayar dan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan. Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Ketentuan itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (1) Perma 3/2025 yang menyebutkan pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.