JAKARTA. Pemilihan pemimpin Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin ketat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhir pekan lalu (24/02) telah menerbitkan peraturan dengan maksud dapat meningkatkan mutu dan kualitas direktur BEI. Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Tujuannya direktur BEI kelak mempunyai daya saing global dan bisa lebih transparan sesuai dengan good corporate governance. Peraturan baru ini memuat sejumlah perubahan. Pertama, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan nilai transaksi individual bagi anggota bursa (AB) untuk dapat mengajukan calon direktur BEI. Hal ini dilakukan agar seluruh AB dapat mencalonkan diri sebagai calon direktur bursa.
Aturan baru bisa bikin banyak calon direksi BEI
JAKARTA. Pemilihan pemimpin Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin ketat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhir pekan lalu (24/02) telah menerbitkan peraturan dengan maksud dapat meningkatkan mutu dan kualitas direktur BEI. Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Tujuannya direktur BEI kelak mempunyai daya saing global dan bisa lebih transparan sesuai dengan good corporate governance. Peraturan baru ini memuat sejumlah perubahan. Pertama, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan nilai transaksi individual bagi anggota bursa (AB) untuk dapat mengajukan calon direktur BEI. Hal ini dilakukan agar seluruh AB dapat mencalonkan diri sebagai calon direktur bursa.