Aturan baru bisa bikin banyak calon direksi BEI



JAKARTA. Pemilihan pemimpin Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin ketat. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akhir pekan lalu (24/02) telah menerbitkan peraturan dengan maksud dapat meningkatkan mutu dan kualitas direktur BEI.

Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Tujuannya direktur BEI kelak mempunyai daya saing global dan bisa lebih transparan sesuai dengan good corporate governance. Peraturan baru ini memuat sejumlah perubahan.

Pertama, penghapusan ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan nilai transaksi individual bagi anggota bursa (AB) untuk dapat mengajukan calon direktur BEI. Hal ini dilakukan agar seluruh AB dapat mencalonkan diri sebagai calon direktur bursa.


Kedua, dalam peraturan sebelumnya calon direktur BEI harus memiliki pengalaman dalam posisi manajerial paling sedikit tiga tahun. Pada peraturan baru, calon direktur bursa paling sedikit harus memiliki pengalaman lima tahun. Ketiga, Bapepam-LK melalui komite akan menilai kemampuan dan kepatutan individual sesuai dengan jabatan yang diusulkan oleh AB. Hal ini agar mendapat posisi yang terbaik bagi calon.

Keempat, Bapepam-LK hanya menyampaikan calon terpilih untuk jabatan yang tepat dan RUPS tidak lagi melakukan pemilihan beberapa calon untuk diangkat menjadi direktur. Namun hanya mengangkat calon terpilih untuk jabatan direktur sebagaimana hasil penilaian Bapepam LK.

Kelima, Bapepam-LK berhak menunjuk komisaris BEI sebagai manajemen sementara apabila terjadi kekosongan kepemimpinan jika ada pemberhentian sementara direksi BEI.

Johnny Darmawan, Komisaris BEI, menilai, peraturan baru tersebut memberi peluang yang lebih besar bagi siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai direksi bursa efek. "Peraturan tersebut mengakomodasi semua orang," kata dia.

Dia menambahkan, peraturan tidak banyak banyak berubah tapi akan menambah banyak calon saja. "Jumlah calon akan semakin banyak," tutur dia.Sigit Wiyardi, Presiden Direktur NISP Sekuritas, menilai, perubahan peraturan tersebut tidak akan berpengaruh terlalu signifikan. "Semua kembali pada kualitas calon direktur," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News