JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat transaksi valuta asing (valas) bakal segera terwujud. Aturan yang mengatur nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus memakai underlying transaction dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal segera terbit. "Aturan ini segera efektif. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan terbit peraturannya," tutur Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, Kamis (20/8). Tak cuma spekulan, bisnis layanan valas diperkirakan terkena imbas aturan tersebut. Head of Treasury Global Sales Bank CIMB Niaga, Sjarif Gunawan menilai, pengetatan aturan berpotensi mengurangi pendapatan berbasis komisi (fee based income) bisnis valas. "Akan terjadi penyusutan transaksi pada awal diberlakukannya peraturan, namun tidak terlalu signifikan," jelas Sjarif kepada KONTAN, Kamis (20/8).
Aturan baru bisa kurangi bisnis valas
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat transaksi valuta asing (valas) bakal segera terwujud. Aturan yang mengatur nominal pembelian valas mulai dari US$ 25.000 harus memakai underlying transaction dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal segera terbit. "Aturan ini segera efektif. Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan terbit peraturannya," tutur Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI, Kamis (20/8). Tak cuma spekulan, bisnis layanan valas diperkirakan terkena imbas aturan tersebut. Head of Treasury Global Sales Bank CIMB Niaga, Sjarif Gunawan menilai, pengetatan aturan berpotensi mengurangi pendapatan berbasis komisi (fee based income) bisnis valas. "Akan terjadi penyusutan transaksi pada awal diberlakukannya peraturan, namun tidak terlalu signifikan," jelas Sjarif kepada KONTAN, Kamis (20/8).