KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur izin pencampuran (blending) batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhakthiar menilai aturan ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Menurutnya, regulasi anyar ini menjadi angin segar karena melegalkan aktivitas teknis yang selama ini sudah menjadi bagian dari operasional perusahaan.
"Jadi dengan ketentuan tersebut bagus, ini bisa memberikan kepastian hukum dan status terhadap kegiatan blending batubara yang sebenarnya udah lazim dilakukan oleh pelaku industri," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Apindo: Pengusaha Resah dan Khawatir Hadapi Pemadaman Listrik Berulang Bisman mengungkapkan, kewajiban bagi perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM sebelum melakukan pencampuran merupakan langkah yang tepat. Mekanisme pengajuan lewat sistem informasi ini dinilai tidak akan menghambat bisnis, melainkan justru memperkuat kontrol tata kelola komoditas. "Dengan adanya persetujuan Menteri juga positif untuk upaya pengawasan terhadap kualitas dan tata kelola," ungkapnya. Lebih lanjut, Bisman menjelaskan, aktivitas pencampuran ini pada dasarnya adalah strategi komersial perusahaan untuk menyesuaikan produk dengan permintaan pasar global maupun domestik. "Pencampuran itu penggabungan dua atau lebih jenis batubara dengan spesifikasi berbeda, ini untuk menghasilkan kualitas tertentu agar sesuai kebutuhan pasar," jelasnya. Praktik penggabungan kualitas kalori batubara ini merupakan hal yang lumrah demi menjaga nilai keekonomian tambang dan memenuhi kontrak penjualan secara tepat. Melalui aturan ini, perusahaan tambang kini memiliki panduan formal yang legal. "Jadi praktik seperti itu udah biasa dilakukan untuk memenuhi spesifikasi yang diminta pembeli atau pengguna," tambah Bisman. Lebih lanjut, Bisman menambahkan, revisi aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ini akan berdampak positif pada iklim investasi minerba secara jangka panjang. Kendati memberikan kemudahan operasional bagi korporasi, pemerintah diingatkan untuk tidak kendor dalam melakukan pengawasan. "Ya tentu memudahkan karena memberikan mekanisme yang jelas dan resmi bagi perusahaan untuk melakukan blending. Namun kan tetap perlu persyaratan dan pengawasan oleh Pemerintah," pungkasnya. Untuk diketahui, Pemerintah mengubah beberapa pasal dari Permen sebelumnya di antaranya, Pasal 33 yang berbunyi: "Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Kontan.co,id, Kamis (18/6/2026). Selain itu, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan dua pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Di mana dalam Pasal 34A mengatur bahwa: Dalam rangka memenuhi spesifikasi Batubara tertentu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran Batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri. Untuk mendapatkan persetujuan pencampuran Batubara pemegang izin di atas harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang dilengkapi sejumlah dokumen pendukung melalui sistem informasi. Dokumen itu di antaranya, persetujuan RKAB pemilik batubara induk dan batubara pencampur, perjanjian pembelian dan penjualan, hasil uji kualitas oleh surveyor yang tercatat pada Direktorat Jenderal terkait serta isian hasil simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran seperti nilai kalori, kandungan belerang, air dan abu.
Selanjutnya, Menteri bakal mengevaluasi atas permohonan tersebut yang nantinya bisa disetujui ataupun ditolak. Persetujuan ini nantinya diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB. "Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ditetapkan dengan Keputusan Menteri," demikian bunyi Pasal 34B.
Baca Juga: ideA: Seller di Platform Digital Harus Dimudahkan untuk Dapat NIB Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News