KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan BLT dana desa, menjadi lebih sederhana dan besarannya naik
Aturan baru BLT dana desa dibuat untuk mempermudah penyaluran bantuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengubah beberapa ketentuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan baru tersebut, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020. Aturan ini sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Baca Juga: Kemenkeu revisi aturan BLT dana desa, menjadi lebih sederhana dan besarannya naik