Jakarta. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah masih menuai banyak catatan. Kehadiran Permenkes No 21 Tahun 2016 yang merevisi Permenkes No 19 Tahun 2014 ini dinilai cukup baik. Walau demikian, ada beberapa catatan yang harus dicermati utamanya terkait dengan penentuan alokasi dana kapitasi yang masih menjadi keputusan Kepala Daerah dan Kepala SKPD dinas kesehatan Kabupaten atau Kota. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, dalam Permenkes yang baru ini masih ada celah sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di lapangan. "Ada beberapa yang terlewat sehingga ribut," kata Tonang.
Aturan baru dana kapitasi JKN masih bermasalah
Jakarta. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah masih menuai banyak catatan. Kehadiran Permenkes No 21 Tahun 2016 yang merevisi Permenkes No 19 Tahun 2014 ini dinilai cukup baik. Walau demikian, ada beberapa catatan yang harus dicermati utamanya terkait dengan penentuan alokasi dana kapitasi yang masih menjadi keputusan Kepala Daerah dan Kepala SKPD dinas kesehatan Kabupaten atau Kota. Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, dalam Permenkes yang baru ini masih ada celah sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di lapangan. "Ada beberapa yang terlewat sehingga ribut," kata Tonang.