Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Likuiditas Bank Himbara Diprediksi Melonjak



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerapan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 diperkirakan akan menjadi katalis positif bagi perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas perbankan secara signifikan. Tambahan dana ekspor yang masuk ke rekening khusus di bank-bank nasional, terutama dalam bentuk valuta asing (valas), dinilai akan memperkuat posisi kas dan kemampuan intermediasi perbankan.

"Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada istilah cash is king," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).


Menurut Purbaya, masuknya dana DHE SDA ke sistem perbankan domestik akan memberikan keuntungan besar bagi bank-bank Himbara karena meningkatkan ketersediaan likuiditas. Bahkan, ia mengaku heran karena dampak positif kebijakan tersebut belum sepenuhnya tercermin pada pergerakan saham perbankan pelat merah.

"Saya enggak ngerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang," katanya.

Baca Juga: Mulai Besok! Ekspor Tiga Komoditas Ini Wajib Dilaporkan ke PT DSI

Likuiditas Perbankan Diproyeksikan Semakin Kuat

Purbaya menjelaskan, tambahan dana yang tersimpan di perbankan nasional akan memperbesar kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif. Dengan likuiditas yang lebih kuat, perbankan memiliki ruang yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga meyakini manfaat kebijakan DHE SDA tidak hanya dirasakan oleh bank Himbara, tetapi akan memberikan efek berantai ke seluruh sektor keuangan domestik. Dana ekspor yang sebelumnya banyak ditempatkan di luar negeri kini akan berputar di dalam sistem keuangan Indonesia.

"Ini akan berdampak positif sekali ke bank Himbara dan likuiditas bank Himbara yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita. Jadi sektor finansial kita juga akan semakin kuat," imbuh Purbaya.

Menurutnya, keberadaan dana ekspor di dalam negeri akan memperkuat fondasi sektor keuangan sekaligus meningkatkan kemampuan lembaga keuangan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha.

Pengawasan Dana Ekspor Semakin Optimal

Purbaya menambahkan, aturan terbaru DHE SDA juga menjadi langkah penguatan terhadap kebijakan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya efektif menjaga dana hasil ekspor tetap berada di dalam negeri.

Melalui mekanisme penempatan dana pada rekening khusus di bank-bank Himbara, pemerintah memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap arus devisa hasil ekspor. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan dana ekspor untuk mendukung aktivitas ekonomi domestik.

Baca Juga: Purbaya Optimistis DSI Dongkrak Setoran Pajak dari Ekspor SDA

Menurut dia, meningkatnya likuiditas perbankan akan menciptakan sumber pembiayaan tambahan bagi berbagai sektor usaha dan industri nasional.

"Artinya ada uang yang cukup besar, lebih besar daripada sebelumnya untuk membiayai atau memberi minyak ke mesin-mesin perekonomian kita," kata Purbaya.

Ketentuan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Dalam kebijakan tersebut, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA di dalam negeri selama minimal tiga bulan.

Dana tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank Himbara. Namun, pemerintah tetap memberikan sejumlah relaksasi bagi eksportir tertentu yang memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News