KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera terbit dalam waktu dekat. Kebijakan ini ditujukan untuk menahan aliran devisa tetap berada di dalam negeri, sekaligus memperketat pengelolaannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, beleid tersebut sejatinya sudah disetujui dan kini tinggal menunggu proses pengundangan setelah penyempurnaan akhir.
"DHE SDA jadi, sudah disetujui, tapi belum diundangkan. Sedang revisi sedikit, tapi itu pasti jadi," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Jaga Stabilitas Rupiah, Kemenkeu Siapkan SBN Valas untuk Tampung DHE SDA Ia menjelaskan, revisi yang dilakukan hanya bersifat minor. Penyesuaian itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah pihak yang mengusulkan adanya pengecualian, dan usulan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Menurut Purbaya, pengecualian diberikan karena beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan tujuan utama kebijakan DHE SDA. Pemerintah ingin memastikan devisa dari sektor sumber daya alam tidak lari ke luar negeri, terutama jika kegiatan usaha didanai oleh perbankan domestik dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia. "Tujuannya adalah menahan uang-uang domestik yang pinjam ke bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi keuntungannya justru disimpan di luar negeri," jelasnya. Pemerintah menargetkan aturan ini bisa mulai berlaku pada April 2026. Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting.
Baca Juga: Pemerintah Rancang SBN Valas Domestik ala Tax Amnesty 2022 untuk Serap DHE SDA Salah satunya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membebaskan penempatan di bank dalam negeri mana pun. Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 100%. Pemerintah juga memperluas penggunaan valas, tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja. Perubahan lainnya, penempatan DHE SDA tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depan, dana wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Copot Dirut Himbara Jika Main-Main dengan Aturan DHE Terbaru Instrumen penempatan pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, kini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas. Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan devisa ekspor semakin optimal dan mampu memperkuat likuiditas dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News