KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai berlaku 1 Maret 2025. Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan, total devisa mencapai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru DHE SDA ini. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA harus parkir selama 1 tahun dalam sistem keuangan domestik.
Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Maret, Pemerintah Bidik Devisa US$ 165 Miliar
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai berlaku 1 Maret 2025. Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan, total devisa mencapai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru DHE SDA ini. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA harus parkir selama 1 tahun dalam sistem keuangan domestik.