KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai berlaku 1 Maret 2025. Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan, total devisa mencapai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru DHE SDA ini. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA harus parkir selama 1 tahun dalam sistem keuangan domestik.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa nilai ekspor Indonesia sepanjang 2024 mencapai US$ 264,7 miliar. Nah, sekitar 62,7% ini berasal dari hasil ekspor SDA. "Jadi jumlah ekspor SDA kita sangat besar, kira-kira mendominasi 62,7% dari total ekspor kita yang besarnya US$ 264,7 miliar," ujar Susiwijono dalam Sosialisasi PP 8/2025, Jumat (28/2). Baca Juga: BI Rilis 80 Bank yang Bisa Ikut Lelang Perdana SVBI/SUVBI DHE SDA Susiwijono memerinci, dari total nilai tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar mencapai US$ 102,8 miliar.