KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan. Melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang memenuhi kriteria kini dapat menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 September 2026. Aturan ini memberikan fleksibilitas dibandingkan ketentuan umum yang berlaku saat ini. Untuk sektor pertambangan nonmigas, misalnya, eksportir diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
Sementara melalui Pasal 18A, eksportir pertambangan yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk BLU Energi, APBI Minta Kejelasan Skema dan Sosialisasi Fleksibilitas tidak hanya diberikan dari sisi besaran dan jangka waktu. DHE SDA berdasarkan Pasal 18A juga dapat ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketentuan tersebut disampaikan pemerintah dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (28/8/2026) di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian. Sosialisasi yang digelar secara hibrida tersebut diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso membuka kegiatan tersebut. Narasumber berasal dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik mengenai empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yakni penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Berlaku Hanya Lima Negara
Namun, fasilitas Pasal 18A tidak berlaku bagi seluruh eksportir pertambangan. Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Selain itu, kelimanya memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.
Baca Juga: Gempa NTT Berdampak ke Bandara, Kemenhub Siapkan Langkah Pemulihan Pemerintah menyebut penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional. Keputusan pelaksanaan Pasal 18A tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.
Harus Memenuhi Tiga Syarat
Selain harus memiliki keterkaitan dengan negara yang telah ditetapkan, eksportir juga harus memenuhi tiga syarat kumulatif untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Pertama, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
Kedua, paling sedikit terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketiga, pemegang saham tersebut harus memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10%.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Syarat Khusus Bagi Masyarakat Dayak untuk Jadi Prajurit TNI Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP. Data tersebut kemudian dialirkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk dilakukan pemadanan. Hasilnya, hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar lengkap eksportir yang eligible tersebut akan direviu setiap bulan. Adapun daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Bisa Pilih 15 Bank
Aturan baru ini juga memperluas pilihan bank tempat penempatan DHE SDA. Pemerintah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Lima bank devisa BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Sementara itu, 10 bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Fasilitas Bersifat Opsional
Pemerintah menegaskan, Pasal 18A merupakan fasilitas yang bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2026. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir tetap wajib menempatkan 100% DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk lima tujuan penggunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11A.
Baca Juga: BPS Mutakhirkan Data Pak Timbul yang Viral Ber-Desil 9 dari Desil 1 Sedangkan untuk sektor pertambangan migas, kewajibannya tetap berupa penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN. Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas tersebut juga merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatannya dilakukan satu kali.
Repatriasi Tetap 100%
Meski memberikan fleksibilitas pada penempatan, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban pemasukan atau repatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan tersebut diarahkan pada tiga tujuan utama, yakni mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Baca Juga: BI Serap Rp 24 Triliun dari Lelang SRBI, Yield Turun Jadi 7% Melalui PP Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenankan untuk lima tujuan, yakni penukaran ke rupiah paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah berupa pajak dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja. Penggunaan tersebut berlaku sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas. Pemerintah berharap seluruh eksportir SDA memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten sehingga DHE SDA dapat memberikan manfaat optimal bagi stabilitas perekonomian, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News