KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA). Kelonggaran tersebut diberikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Airlangga menjelaskan eksportir SDA pada sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra kerja sama perdagangan diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.
Aturan Baru DHE SDA! Mitra Dagang Indonesia Dapat Kelonggaran Penempatan DHE
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA). Kelonggaran tersebut diberikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Airlangga menjelaskan eksportir SDA pada sektor pertambangan yang berasal dari negara mitra kerja sama perdagangan diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan di bank non-Himbara.
TAG: