Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. ​

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan publikasi aturan resmi yang akan mengatur detail pelaksanaannya.

Menurut Purbaya, regulasi anyar tersebut juga memuat ketentuan pengecualian bagi sejumlah negara tertentu. Namun, ia belum mengungkap negara mana saja yang nantinya tidak masuk dalam cakupan kebijakan DHE SDA tersebut.


"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mana saja nanti dilihat ketika kami publish peraturan DHE SDA-nya," kata Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Serikat Pekerja Nusantara Nilai Angka PHK Riil Lebih Besar dari Data Pemerintah

Pemerintah sebelumnya memang tengah merevisi ketentuan DHE SDA guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. 

Aturan baru itu diperkirakan akan mengatur lebih rinci mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri, termasuk mekanisme pengecualian untuk negara tertentu.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting. 

Salah satunya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membebaskan penempatan di bank dalam negeri mana pun.

Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 100%.

Pemerintah juga memperluas penggunaan valas, tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lainnya, penempatan DHE SDA tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depan, dana wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Baca Juga: Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif

Instrumen penempatan pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, kini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.

Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News