Aturan baru di bioskop CGV dan XXI: Jeda satu kursi dan jumlah penonton dibatasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki masa new normal, 80 mal di DKI Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6). Akan tetapi, jaringan bioskop Cinema XXI dan CGV belum juga beroperasi. 

Meskipun demikian, bioskop Cinema XXI dan CGV bakal mengikuti aturan pemerintah saat buka kembali di era New Normal atau kenormalan baru. 

Terkait hal tersebut, ada beberapa peraturan baru yang harus diperhatikan bagi para petugas maupun pengunjung.  Berikut rangkumannya: 


1. CGV terapkan pembayaran digital 

Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.  Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital. 

Baca Juga: Ini aturan nonton film di bioskop Cinema XXI pada masa new normal

“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, kepada Kompas.com, Rabu (10/6). 

Peraturan tersebut diterapkan untuk mencegah sentuhan fisik antar-pengunjung dan karyawan. 

2. Jeda satu kursi 

Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio. 

“Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid. 

Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. 

3. Jumlah penonton dibatasi 

Selain menggunakan pembayaran digital dan jeda satu kursi, CGV juga menerapkan pembatasan jumlah penonton. 

Karena adanya peraturan jeda satu kursi, jumlah penonton tiap satu studio menjadi dibatasi. 

“Sudah pasti jumlah penonton nantinya tidak akan 100% kapasitas auditorium kami,” tutur Hariman. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie