KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan
- Apotek dan toko obat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.