KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Aturan ini dinilai sebagai langkah berani dalam memperkuat penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai kebijakan tersebut mencerminkan perubahan paradigma penagihan pajak yang cukup signifikan.
Menurutnya, DJP kini tidak lagi hanya mengandalkan penyitaan aset fisik, tetapi mulai menyentuh pembatasan akses layanan publik sebagai instrumen pemaksa. "DJP sedang membangun ekosistem dan memberikan pemahaman bagi wajib pajak bahwa ke depan, harga ketidakpatuhan (cost of non-compliance) akan jauh lebih mahal daripada nilai utang pajak itu sendiri," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1/2026). Ia menjelaskan, selama ini DJP kerap menghadapi kendala dalam penagihan aktif, terutama ketika wajib pajak melakukan pengalihan aset atau menyembunyikan kekayaan pada instrumen yang sulit dijangkau secara fisik oleh juru sita. Melalui integrasi data dengan layanan publik, seperti perizinan, imigrasi, hingga layanan keuangan tertentu, ruang gerak perdata wajib pajak menjadi lebih terbatas. Namun demikian, Ariawan menegaskan bahwa efektivitas PER-27/PJ/2025 sangat bergantung pada kualitas implementasi, khususnya integrasi sistem antarinstansi pemerintah. "Tanpa koneksi
real-time, pemblokiran layanan akan mengalami lag yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melarikan diri," imbuh Ariawan. Dari sisi dampak, ia memperkirakan aturan ini akan cukup efektif dalam jangka pendek, terutama untuk mengejar pelunasan tunggakan dari kelompok wajib pajak besar, termasuk
high net worth individual (HNWI) dan korporasi yang sangat bergantung pada perizinan operasional. Namun, dalam jangka pendek, DJP harus memastikan sistem IT yang dimiliki otoritas mampu mengelola data pemblokiran ini secara akurat terhindar dari tuntutan balik (gugatan perdata) dari wajib pajak akibat kesalahan prosedur. Meski demikian, ia mengingatkan adanya sejumlah catatan kritis. Salah satunya adalah risiko
over-action yang berpotensi melanggar hak dasar wajib pajak jika pembatasan layanan publik menyentuh aspek esensial yang tidak proporsional dengan besaran utang pajak. Selain itu, kepastian hukum dan mekanisme pembukaan blokir juga menjadi krusial. Menurutnya, DJP harus memastikan mekanisme rehabilitasi atau pembukaan blokir berjalan secepat proses pemblokirannya. "Jika wajib pajak sudah melunasi utang namun sistem masih mengunci akses layanan publik mereka, ini akan mencederai citra otoritas pajak," katanya. Menurut Ariawan, keberhasilan aturan ini tidak seharusnya diukur dari banyaknya layanan publik yang diblokir, melainkan dari seberapa cepat piutang negara dapat dicairkan tanpa menimbulkan sengketa hukum baru. Sengketa justru berisiko meningkatkan biaya kepatuhan (
cost of compliance) dan membebani negara jika berujung pada kekalahan di pengadilan. Untuk diketahui, dalam beleid tersebut dijelaskan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan antara lain terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya. Adapun rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Ketentuan batas minimal utang pajak ini dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan. Proses pengajuan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat. Setelah dilakukan penelitian, usulan dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. PER-27/PJ/2025 juga mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik.
Pembukaan dapat dilakukan antara lain apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News