KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Melalui aturan ini, DJP memiliki dasar hukum untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik melakukan pembatasan atau pemblokiran layanan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak.
Aturan Baru DJP: Layanan Publik Anda Kena Imbas Jika Tak Bayar Pajak
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Melalui aturan ini, DJP memiliki dasar hukum untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik melakukan pembatasan atau pemblokiran layanan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak.
TAG: