KONTAN.CO.ID-BALI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak. Bimo mensyaratkan agar mantan pegawai DJP menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak. Waktu tunggu ini lebih lama dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja. Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif.
Perketat Aturan, DJP Wajibkan Eks Pegawai Tunggu Lima Tahun Sebelum Jadi Konsultan
KONTAN.CO.ID-BALI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak. Bimo mensyaratkan agar mantan pegawai DJP menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak. Waktu tunggu ini lebih lama dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja. Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan bahwa tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif.