KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki lebih banyak instrumen untuk meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak. Penguatan kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mengatur sejumlah langkah yang dapat dilakukan DJP dalam penelitian keberatan. Aturan ini diundangkan dan berlaku 2 Oktober 2026. Merujuk PMK tersebut, DJP dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak sebagai bagian dari proses penelitian.
Aturan Baru! DJP Tambah Senjata untuk Menguji Keberatan Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki lebih banyak instrumen untuk meneliti keberatan yang diajukan wajib pajak. Penguatan kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini mengatur sejumlah langkah yang dapat dilakukan DJP dalam penelitian keberatan. Aturan ini diundangkan dan berlaku 2 Oktober 2026. Merujuk PMK tersebut, DJP dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak sebagai bagian dari proses penelitian.