Aturan baru dongkrak peserta jamsostek



JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memastikan, aturan main baru tentang jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bisa mendongkrak kepesertaan buruh di program PT Jamsostek.

Sebab, Peraturan Menteri Nakertrans Nomor 20 Tahun 2012 yang baru terbit itu memberikan keleluasaan kepada buruh untuk mendaftar sendiri sebagai peserta Jamsostek, bila perusahaan lalai memenuhi kewajiban tersebut.

Dita Indah Sari, Staf Ahli Menakertrans, menjelaskan, secara teknis seluruh pekerja di pelbagai daerah berhak  mendaftarkan dirinya langsung ke kantor cabang Jamsostek. "Pemerintah dan Jamsostek akan melakukan sosialisasi aturan ini untuk meningkatkan kepersertaan para pekerja di Jamsostek," ujarnya, Senin (26/11).


Tapi, Dita bilang, kebijakan mendaftarkan sendiri ke Jamsostek hanya berlaku  untuk buruh yang bekerja di perusahaan dengan total karyawan di atas 10 orang. Setelah melakukan pendaftaran,  Jamsostek akan mengontak perusahaan tempat buruh bekerja untuk segera melaksanakan pembayaran iuran.

Bagi perusahaan yang tidak proaktif menjalankan beleid  ini, Dita menegaskan, akan dikenakan sanksi pidana. "Pekerja bisa melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kebutuhan jaminan sosial setiap pekerjanya," tegasnya.M. Komarudin, Ketua Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) meminta pemerintah berkomitmen meningkatkan jumlah kepesertaan buruh di Jamsostek.

Total jumlah pekerja formal di Indonesia sekarang mencapai 37 juta orang. Tapi, cuma 11 juta pekerja yang ikut program Jamsostek. "Jadi, jangan hanya menerbitkan aturan, coba buktikan di lapangan juga," pinta Komarudin.

Lewat peraturan baru jaminan sosial tenaga kerja, Komarudin optimistis, peserta Jamsostek bisa bertambah sebanyak 26 juta orang. Asalkan, pemerintah proaktif dalam menyosialisasikannya kepada buruh. "Kami juga akan membuat posko-posko pendaftaran Jamsostek di kawasan industri untuk mempermudah akses para pekerja," tambah Komarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan