KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mengubah pola bisnis jasa pertambangan sejumlah emiten tambang. Perusahaan yang selama ini mengandalkan anak usaha atau entitas afiliasi sebagai kontraktor tambang harus beralih ke kontraktor independen, kecuali mendapat persetujuan Menteri ESDM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha maupun entitas terafiliasi dalam kegiatan usaha tambang tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Aturan Baru ESDM Batasi Kontraktor Afiliasi, Cermati Emiten yang Terdampak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mengubah pola bisnis jasa pertambangan sejumlah emiten tambang. Perusahaan yang selama ini mengandalkan anak usaha atau entitas afiliasi sebagai kontraktor tambang harus beralih ke kontraktor independen, kecuali mendapat persetujuan Menteri ESDM. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu melarang pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak usaha maupun entitas terafiliasi dalam kegiatan usaha tambang tanpa persetujuan Menteri ESDM.
TAG: