KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam draft perubahan POJK 40/2024, tertuang ketentuan baru berupa penyelenggara fintech lending wajib membentuk dan memelihara dana persiapan likuidasi untuk pelaksanaan operasional likuidasi paling sedikit sebesar 20% dari ekuitas wajib minimum. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, dana persiapan likuidasi pada prinsipnya bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi.
"Khususnya, dalam rangka memenuhi hak lender dan penguatan pelindungan konsumen," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Laba Industri Fintech P2P Lending Turun 2,99% Jadi Rp 1,58 Triliun per Agustus 2026 Jika menilik dalam draft perubahan POJK 40/2024 pada Pasal 129A ayat (1) dan (2), dijelaskan penyelenggara wajib membentuk dan memelihara dana persiapan likuidasi untuk pelaksanaan operasional likuidasi paling sedikit sebesar 20% dari ekuitas wajib minimum. Pada ayat (3), disebutkan dana persiapan likuidasi bersumber dari setoran pemegang saham dan/atau alokasi aset yang dimiliki oleh penyelenggara. Berikutnya pada ayat (4), dijelaskan pada tahap awal pembentukan dana persiapan likuidasi paling sedikit sebesar Rp 500 juta, kemudian dapat secara bertahap paling lama 3 tahun hingga mencapai paling sedikit Rp 2,5 miliar. Pada ayat (5), berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK dapat menetapkan jumlah dana awal dan/atau cicilan pemenuhan yang lebih besar bagi penyelenggara tertentu. Dalam ayat (6), dijelaskan secara rinci bahwa dana persiapan likuidasi wajib ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara di bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN). Pada ayat (7), disebutkan penghasilan bunga atau kupon atas dana persiapan likuidasi dapat digunakan untuk operasional penyelenggara. Selanjutnya, pada ayat (8) dan (9) tertuang keterangan dana persiapan likuidasi wajib dicairkan atas persetujuan OJK dan dilarang digunakan selain untuk tujuan operasional likuidasi. Berikutnya, pada ayat (10), dalam hal dana persiapan likuidasi telah melebihi sebesar Rp 2,5 miliar atau nilai lain berdasarkan pertimbangan tertentu, kelebihan dana merupakan hak penyelenggara atau pemegang saham dan dapat diperhitungkan sebagai laba ditahan dalam rangka penguatan permodalan berdasarkan persetujuan OJK. Adapun dana persiapan likuidasi wajib dibentuk mulai tahun buku 2027. Pada Pasal 129B, dijelaskan penyelenggara yang melanggar ketentuan dalam Pasal 129A dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, hingga denda administratif. Selain sanksi administratif, OJK berwenang menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan, melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan penyelenggara melanggar ketentuan tingkat kesehatan, dan/atau melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan penyelenggara melanggar ketentuan dalam Sistem Elektronik OJK.
Baca Juga: Investasi P2P Lending Masih Menarik, tetapi Risiko Gagal Bayar Perlu Diwaspadai Agusman menerangkan rancangan perubahan POJK 40/2024 disusun dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pemberi dana atau lender. "Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan," ujarnya. Agusman menambahkan ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan perubahan POJK itu, antara lain mengenai penguatan mitigasi risiko, serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara. Adapun perubahan POJK 40/2024 ditargetkan terbit pada 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News