JAKARTA. Dalam waktu dekat, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai giro wajib minimal (GWM). Nantinya, aturan tersebut tidak lagi menggunakan loan to deposit ratio (LDR) sebagai patokan. Aturan ini dilansir sebagai salah satu instrumen untuk melonggarkan likuiditas yang saat ini sangat kering.Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, BI memandang aturan GWM yang lama sangat kompleks karena perhitungannya dikaitkan dengan cash ratio ditambah dengan sejauh mana bank dapat memenuhi LDR. “Jadi ada semacam tarifnya. Kalau LDR tinggi, tarif GWM akan rendah dan sebaliknya,” tuturnya hari ini (8/10). Dalam aturan yang baru, keterkaitan antara GWM dengan LDR tersebut akan dihilangkan.Dalam peraturan baru itu nanti, hanya akan ada dua komponen besar, yaitu cash ratio dan yang kedua adalah secondary reserve ratio. Sayang, untuk rincian beserta besarannya, Muliaman belum dapat mengumumkannya. Yang pasti, ia dapat memastikan bahwa dalam waktu dekat ini, aturan baru mengenai GWM tersebut sudah dapat diumumkan. “Dan implementasinya dapat dilakukan sebelum akhir tahun ini,” janji Muliaman.
Direktur Utama PT BRI Tbk Sofyan Basir setuju jika aturan GWM yang baru nanti tidak lagi menggunakan LDR sebagai acuannya. Pasalnya persentase penyaluran kredit rata-rata perbankan sudah mencapai 70%. Artinya, LDR sudah tidak relevan menjadi tolak ukur GWM. Pasalnya, alasan BI menggunakan landasan LDR sebagai aturan GWM dulu karena BI melihat penyaluran kredit di perbankan tidak maksimal. Oleh karena itu, BI menekan bank agar menyalurkan kredit dengan menggunakan aturan GWM ini. Sofyan beranggapan, sebaiknya acuan GWM saat ini dikembalikan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/15/PBI/2004. Dalam aturan tersebut, nominal GWM mengacu pada jumlah dana pihak ketiga (DPK). "Jadi, semakin banyak DPK dalam deposito jangka panjang, maka semakin kecil setoran GWM," kata Sofyan.